Jalan Tol semakin banyak keberadaannya. Jalan tersebut merupakan alternatif yang digunakan pemerintah untuk mengurai kemacetan yang makin lama makin sering terjadi. Pembelian kendaraan bermotor yang semakin dipermudah membuat seseorang bisa memiliki kendaraan impiannya, bahkan dengan DP 0 rupiah.
Keberadaan jalan tol memberikan angin segar bagi para pemiliki uang. Namun bagi masyarakat kelas menengah ke bawah keberadaannya bukanlah harapan utama. Salah satu penyebabnya adalah karena selain mereka tidak begitu membutuhkan jalan tol, beberapa bukti daerah yang dilewati oleh jalan tol tidak akan menjamin kehidupan sikus ekonomi.
Kendati demikian pemerintah tetap saja melanjutkan pembangunan infrastruktur yang satu ini. Salah satu buktinya adalah mega proyek pembuatan jalan tol Jogja yang akan menghubungkan tiga bandara sekaligus.
Jalan tol memang memiliki aturan tertentu dimana hal tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Walaupun hingga tahun 2021 ini aturan tersebut telah mengalami perubahan, namun tetap tidak jauh dari aturan sebelumnya.

Hingga dengan aturan tersebut ketika melintasi jalan tol tidak boleh sembarangan. Apalagi bagi mereka yang memiliki persewaan kendaraan seperti sewa truk Jogja. Harus dengan detail ketika melepaskan koleksi kendaraannya untuk keamanan bersama. Apalagi jika kendaraan tersebut akan digunakan melewati jalur ini.
Aturan di jalan tol menyeluruh kepada semua kendaraan yang lewat walaupun itu mobil pribadi miliki anda. Salah satu aturan yang mesti anda pegang adalah soal kecepatan maksimal yang hanya 100 km/jam dan minimal 60 km/jam. Jangan sampai anda melanggar batas yang telah ditetapkan tersebut.
Jangan Lakukan Ini
Batasan itu merupakan aturan yang tertera dalam Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2005 dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013. Selain hal tersebut berikut beberapa hal lain yang tak boleh anda lakukan :
Buang Sampah Sembarangan
Hal ini merupakan kebiasaan yang seolah menjadi budaya di negeri ini. Banyak masyarakat yang tidak peduli dan abai dengan kebiasaan membuang sampah sembarangan, termasuk ketika saat berkendara. Perilaku ini selain tidak terpuji juga memberikan dampak yang besar pada lingkungan seperti kejadian banjir yang sering terjadi.
Jika di jalan biasa mungkin kebiasaan membuang sampah sembarangan imbas akan dirasakan oleh pengguna jalan lain. Namun jika di jalan tol sekali anda berani anda mencoba membuang sampah sembarangan maka bersiap saja anda akan dikenai sanksi.

Menurut Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, setiap pengguna dilarang membuang benda apapun baik disengaja ataupun tidak disengaja di sepanjang jalan tol. Sanksi yang bisa dikenakan kepada siapapun yang melakukannya adalah uang denda yang besarnya hingga mencapai 500 ribu rupiah.
Maka sebaiknya jika anda ingin membuang sampah bisa ketika berhenti di rest area yang telah disiapkan. Ada banyak rest area yang telah disiapkan seperti rest area tol trans jawa. Selain buang sampah anda juga rehat sejenak setelah melakukan perjalanan jauh yang amat melelahkan.
Berputar Arah
Banyak ditemukan dibeberapa U-turn ruas jalan tol pengendara yang melakukan putar balik kendaraan. Padahal hal yang satu ini merupakan tindakan yang dilarang saat berkendara di jalan tol. Maka jangan heran ketika banyak rambu larangan yang dipasang disana, karena memang tidak boleh berputar arah kecuali petugas.
Penyebab dari tidak diperbolehkannya berputar arah saat melewati jalan tol adalah karena riskan terjadi kecelakaan. Posisi kendaraan yang melaju di jalan tol memiliki kecepatan yang terbilang tinggi. Maka jika ada yang berputar kendaraan lain dengan laju tinggi akan kesulitan mengerem kendaraannya untuk menghindari kendaraan yang berputar tersebut.
Apalagi jika yang melakukan putaran adalah jenis mobil dan truk box yang besar dan panjang. Tentu hal tersebut semakin menambah resiko terjadinya tabrakan karena kecepatan memang tak bisa dihentikan dengan rem mendadak.
Berhenti Di Lajur Tol
Beberapa aktivitas yang bisa ditemukan ketika di jalan adalah berhenti di bahu jalan. Kendaraan yang sering melakukan aktivitas ini adalah untuk penumpang seperti bus ataupun angkot. Namun ketika di jalan tol jangan sampai anda melakukannya karena tindakan tersebut dilarang.
Aturan ini begitu tegas ditegakkan. Bahkan hukuman bagi yang melakukannya tidak tanggung-tanggung, karena hukuman pidana selama dua bulan atau denda sebanyak 500 ribu rupiah sudah menanti. Hukuman tersebut ditetapkan berdasarkan 287 Undang-Undang 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga : Ban Tubeless, Efisien Tapi Mahal

Mendahului Lewat Bahu Jalan
Beberapa peristiwa yang sering ditemukan di jalan-jalan kota besar adalah kebiasan pengendara mendahului melalui trotoar atau bahu jalan. Jika anda sedang berada di jalan tol jangan sekalipun berani mencobanya karena tindakan tersebut merupakan hal yang dilarang.
Pada Pasal 41 Ayat 2 Poin e disana dijelaskan dengan gamblang bahwa bahu jalan tidak digunakan untuk mendahului kendaraan lain. Bahkan dibuatkan rambu khusus untuk mencantumkan larang tersebut agar bisa dilihat oleh pengendara.
Bahu jalan tol dipergunakan untuk keadaan darurat. Dikhawatirkan jika memaksakan untuk mendahului melalui bahu jalan dan disana sedang ada kejadian darurat yang menunggu penanganan maka tabrakan sulit untuk dihindarkan.
Jalan tol memang tempatnya kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi. Kecepatan tinggi yang mereka lakukan juga merupakan sudah diatur oleh pemerintah supaya tol bisa mengurai kemacetan dan untuk efisiensi di dalam berkendara.
Jika anda ingin melewati jalan tol, maka perhatikan dan pahami baik-baik segala bentuk aturan serta hal yang tidak diperbolehkan disana. Selain untuk menghindari kecelakaan, hal tersebut merupakan langkah bagi anda agar tidak terkena sanksi. Selamat berkendara dan semoga tetap aman sentausa.
